Sabtu, 02 November 2019

Pupuk Indonesia & 4 Bank Permudah Transaksi Penjualan Pupuk

Tunjangan Kapasitas Pegawai BPS Naik, Dapat Sampai Rp 33 Jutaan

, Jakarta - Pemerintah meningkatkan tunjangan kapasitas pegawai Tubuh Pusat Statistik. Ketetapan itu dituangkan dalam Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kapasitas Pegawai di Lingkungan Tubuh Pusat Statistik serta sudah di tandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Oktober 2018.

“Tunjangan kapasitas buat Pegawai di Lingkungan Tubuh Pusat Statistik seperti disebut, diberi terhitung mulai bulan Maret 2018,” bunyi Klausal 5 ayat (1) Perpres ini, seperti diambil dari situs sah Sekretariat kabinet, setkab.go.id, Selasa, 6 November 2018. Mengenai pajak pendapatan atas tunjangan kapasitas seperti disebut, menurut Perpres ini, ditanggung pada Budget Penghasilan serta Berbelanja Negara.

Dengan merujuk pada beleid terbaru ini, tunjangan kapasitas pegawai BPS diklasifikasikan berdasar kelas jabatannya, dari mulai kelas 1 sampai yang tertinggi ialah kelas 17. Pegawai BPS kelas 1 akan mendapatkan tunjangan kapasitas sebesar Rp 2.531.250 per orang per bulan. Sesaat kelas 17 kantongi tunjangan sejumlah Rp 33.240.000 per orang per bulan.

Berarti, tunjangan kapasitas itu alami kenaikan lebih dari 25 % daripada awalnya. Awalnya, besaran kapasitas pegawai BPS ditata dalam Ketentuan Presiden Nomor 122 Tahun 2015 mengenai Tunjangan Kapasitas Pegawai di Lingkungan Tubuh Pusat Statistik.

Dalam beleid itu, tunjangan untuk pegawai kelas I ialah sebesar Rp 1.968.000 per orang per bulan. Sesaat pegawai kelas 17 mendapatkan tunjangan 26.324.000 per orang per bulan.

Meskipun begitu, tidak semua pegawai BPS dapat nikmati tunjangan itu. berdasar beleid, tunjangan kapasitas itu tidak diserahkan kepada beberapa macam pegawai, diantaranya pegawai BPS yang tidak memiliki jabatan tersendiri. Diluar itu pegawai BPS yang diberhentikan sesaat atau sedang tidak diaktifkan.

Tunjangan kapasitas pun tidak diserahkan kepada pegawai BPS yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberi uang nantikan serta belum diberhentikan jadi pegawai, pegawai BPS yang diberi cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas pekerjaan untuk jalani waktu persiapan pensiun, dan pegawai sebagai pegawai pada Tubuh Service Umum yang sudah memperoleh remunerasi.

Ketetapan selanjutnya tentang tunjangan kapasitas Pegawai di Lingkungan BPS akan ditata dengan Ketentuan Tubuh Pusat Statistik. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Klausal 12 Ketentuan Presiden Nomor 99 Tahun 2018. Beleid itu sudah diundangkan oleh Menteri Hukum serta HAM Yasonna Laoly pada 1 November 2018.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar