Senin, 11 November 2019

Butuh 50 Pilot Setahun Citilink_Maunya Bisa Terbangkan Airbus

GAPMMI: Produsen Susu Kental Manis Setuju Ubah Gambar

, Jakarta - Ketua Umum Kombinasi Entrepreneur Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menjelaskan produsen susu kental manis (SKM) akan lakukan rebranding atas pandangan warga tentang SKM.

Gw anggap dari industri telah setuju gambar anak, gambar susu di gelas, gambar masalah perkembangan, serta semua jenis akan di hilangkan, kata Adhi di Cikini, Sabtu, 7 Juli 2018.

Adhi menjelaskan rata-rata beberapa produsen SKM telah meniadakan serta sesuaikan gambar tentang susu kental manis. Ada batas waktunya sampai Oktober 2018, katanya.

Menurut Adhi, tidak ada pelanggaran yang dikerjakan. SKM, katanya, adalah produk turunan susu yang telah disertifikasi. Kandungan susu di SKM adalah 20 % dengan protein 8 % serta lemak 6,5 %. Bekasnya kan air serta gula, katanya.

Adhi mengatakan ada salah paham persepsi pada susu kental manis. Ia membetulkan susu kental manis tidak bisa jadikan alternatif susu formula. Tetapi SKM aman dikonsumsi oleh beberapa anak di atas usia setahun.

Susu kental manis, kata Adhi, dipakai jadi pelengkap. Ia menjelaskan beberapa bahan yang dipakai telah selamat uji BPOM. Tidak benar jika susu kental manis beresiko.

Ihwal larangan sebab ada kandungan gula yang ada dalam susu kental manis, Adhi menjelaskan juga manusia memerlukan gula dengan ukuran yang cocok. Jika SKM dilarang di jual, bagaimana dengan sirop? Itu memiliki kandungan gula , katanya.

Awalnya, Tubuh Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) keluarkan surat edaran tentang susu kental manis. Surat edaran itu menyarankan tentang cap serta iklan pada susu kental manis serta analognya.

Menurut Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018, cap serta iklan produk susu kental serta analognya dilarang tampilkan beberapa anak berumur dibawah lima tahun berbentuk apapun.

Cap serta iklan dilarang memakai visualisasi jika produk susu kental manis serta analognya disamakan dengan produk susu lain jadi penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, atau susu perkembangan.

Cap serta iklan susu kental serta analognya dilarang memakai visualisasi gambar susu cair serta/atau susu dalam gelas, dan diberikan dengan diseduh untuk dikonsumsi jadi minuman.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar