Jumat, 15 November 2019

Tiga Pengusaha Paling Bersinar Versi Forbes Termasuk Bos Gojek

Dapat E-mail dari Kantor Pajak? Jangan Cemas

, Jakarta - “Jarang-jarang bisa e-mail langsung dari KPP,” kata Fitri salah satunya harus pajak sesudah memperoleh surat elektronik dari Otoritas Pajak.

Karyawan perusahaan swasta ini akui terkejut merasakan terdapatnya surat elektronik (surel) dari KKP Pratama Kramat Jati Jakarta Timur yang masuk ke alamat email-nya. Maklum, sekian waktu awalnya, Otoritas Pajak tetap memakai surel jadi usaha untuk menyarankan harus pajak (WP) khususnya untuk ikuti amnesti pajak.

Tetapi, sesudah membaca dengan cermat, Fitri langsung lega sebab isi surel itu hanya ajakan berkaitan dengan pengutaraan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak pendapatan (PPh), dan denda sangsi administrasi bila tiap WP tidak lakukan kewajibannya ini. Lebih ada pernyataan terima kasih atas pemenuhan keharusan perpajakannya sampai kini.

Sesuai Undang-Undang Ketetapan Umum serta Tata Langkah Perpajakan (KUP), batasan waktu pengutaraan SPT tahunan PPh WP orang pribadi yaitu tiga bulan sesudah akhir tahun pajak. Berarti untuk Tahun Pajak 2016, laporan harus dikerjakan paling lamban 31 Maret 2017, bertepatan dengan berakhirnya implementasi amnesti pajak. “Aku anggap ditagih, kan cemas, wong sampai kini bayar pajak terus. Lapor SPT teratur,” tuturnya.

Didapati dalam tempat terpisah, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Service serta Humas DJP menjelaskan memang DJP akan kembali mengirim surel berisi ajakan laporan SPT PPh pada WP, khususnya buat seputar 425.000 WP orang pribadi yang sudah minta pengampunan pajak sampai akhir 2016. Di dalamnya, lanjut ia, akan berisi animo.

Ia minta supaya WP betul-betul melakukan keharusan perpajakannya. Ditambah lagi, buat beberapa peserta amnesti pajak, laporan SPT harus telah menggambarkan keadaan pendapatan dengan riil. Menurut dia, jumlahnya harta yang dideklarasikan jadi tanda-tanda terdapatnya laporan tidak benar - condong lebih kecil - sampai kini.

Hestu menjelaskan segi ini jadi penting sebab ditata dengan Klausal 18 UU No. 11/2016, bila masih diketemukan harta yang belum disibak, harta itu dipandang seperti penambahan pendapatan. Pada penambahan pendapatan WP yang telah ikuti pengampunan pajak ini akan dikenai pajak sesuai dengan perundang-undangan, ditambah sangsi kenaikan sebesar 200% dari pajak pendapatan yang tidak atau kurang dibayar.

Selain itu, buat WP yang tidak ikuti amnesti pajak, lingkup periode daluwarsa diperluas jadi 30 tahun atau semenjak 1 Januari 1985. Harta semenjak tahun itu yang belum diadukan dalam SPT dipandang seperti penambahan pendapatan serta masih dikerjakan penagihan pajak.

Bila DJP temukan data serta/atau info tentang harta itu paling lama tiga tahun semenjak UU Pengampunan Pajak berlaku, atas penambahan pendapatan itu dikenai pajak serta sangsi sesuai perundang-undangan di bagian perpajakan.

Jika bertemu harta kan kita tidak butuh mengecek semuanya. Klausal 18 kita kan semacam itu. Bertemu harta kan cuma memutuskan harta barusan nilainya berapakah langsung dipakai pajak, tuturnya.

Hestu mengaku imbauan-imbauan lewat surel dapat dibuktikan efisien. Ditambah lagi, waktu ajakan surel untuk keikutsertaan amnesti pajak sekian waktu direspons warga secara cepat. Walau begitu, ia mengaku harus ada penambahan kualitas serta legalitas data olahan yang akan dikatakan pada WP.

Saat diminta respon, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memandang tanggapan salah satunya WP pada surel dari DJP itu sebetulnya representasi dari bawah sadar atau persepsi publik. Sampai kini, persepsi WP mengenai pajak -dalam ini menyatu dengan kelembagaan DJP - masih jadi momok yang menakutkan.

Bila pengiriman ajakan melalui surel lebih efisien, menurut dia, DJP dapat mengawali lebih komunikatif serta persuasif hingga betul-betul tempatkan warga jadi partner. Ini diinginkan mengurangi kekuatan kerusuhan yang tidak signifikan.

“Jangan cuma berkomunikasi waktu ada moment pajak yang berbentuk harus, tetapi dapat dikerjakan lebih teratur, contohnya, sebatas menegur, tawarkan pertolongan, atau pada hari raya, tuturnya.

Bisa saja, segi ini penting dalam membuat gagasan reformasi pajak pascaimplementasi tax amnesty. Kembali lagi, semua diawali dari komunikasi serta keyakinan. BISNIS

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar