Rabu, 30 Oktober 2019

Sri Mulyani Sosialisasikan Aturan Pajak Setelah Tax Amnesty

Kecelakaan Bis Sukabumi, Tidak Cuma Sopir Dapat Dipidana

, Jakarta - Berkaitan kecelakaan bis yang berlangsung di Sukabumi pada Sabtu minggu lalu, Kementerian Perhubungan minta supaya klausal 359 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) bukan sekedar dipakai pada sopir angkutan itu. Hukuman harus juga diserahkan kepada pemilik atau direktur dari operator bis.

Keinginan itu dikatakan pada Korps Lalu Lintas Polri yang tengah menyelidik pemicu kecelakaan yang tewaskan 23 dari 38 penumpang itu. Gw meminta dikerjakan kontrol pada pihak operator, terserah kelak siapa yang bertanggungjawab, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi waktu dihubungi di Jakarta, Ahad, 9 September 2018.

Sudah diketahui bis rombongan karyawan dealer motor Honda, PT Catur Putra Grup (CPG) di Cikidang, Sukabumi. Bis ini alami kecelakaan pada Sabtu siang, 8 September 2018, jam 12.00 WIB, di Jalan raya Penghubung Cibadak - Palabuhanratu, di Kampung Bantarselang RT 02/11 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Budi mencuplik klausal 359 KUHP yang mengatakan Barangsiapa sebab kesalahannya mengakibatkan matinya orang diberi hukuman penjara selamanya lima tahun atau kurungan selamanya setahun. Kemenhub menjelaskan tidak terdapatnya uji kir sepanjang dua tahun salah satu bentuk kelengahan yang dapat dijaring oleh klausal ini.

Menurut Budi, ada faktor kelengahan atau justru kesengajaan dari operator bis sebab tidak lakukan uji periodik ini. Keduanya faktor ini dapat diolah dengan hukum serta dikenai klausal. Berapakah sich ongkos uji kir di Jakarta, Rp 80 ribu palin tinggi, katanya.

Tidak hanya operator, Kementerian Perhubungan minta polisi untuk turut mengecek agen perjalanan dari rombongan ini. Menurutnya, faksi biro juga harus disaksikan sampai mana tanggung jawabnya atas insiden ini. Jadi harus diberi pertanyaan waktu milih kendaraannya tidak ditanyakan , sehat tidak nih kendaraan? katanya.

Baca berita menarik yang lain berkaitan kecelakaan bis cuma di .

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar